Audiensi dan Sosialisasi Komite Etik Penelitian (KEP) UIN Syrif Hidayatullah Jakarta
Tangerang Selatan, Berita FAH Online – Komite Etik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) mengadakan kunjungan Audiensi dan Sosialisasi Komite Etik Penelitian (KEP) ke Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agenda ini diselengarakan pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Utama, lantai 2, Gedung FAH Kampus 3 ini menghadirkan narasumber Prof. Bambang Suryadi dan Dr. Mutiara Pertiwi.
Dalam arahannya, Dekan FAH menegaskan pentingnya peran aktif seluruh dosen dalam mendukung keberadaan KEP. “Kegiatan ini sangat penting, saya berharap semua dosen berpartisipasi aktif dan menindaklanjuti hasilnya. Komite Etik Penelitian akan sangat membantu dalam meningkatkan kompetensi penelitian di lingkungan Adab dan Humaniora,” ujar Dekan.
Prof. Bambang selaku narasumber utama menjelaskan, KEP dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 18 Tahun 2025 setelah dilakukan benchmarking ke Universitas Padjadjaran (UNPAD). Komite ini dibentuk untuk menjamin perlindungan terhadap informan, menjaga standar etika riset, sekaligus menjawab tuntutan jurnal ilmiah yang mensyaratkan ethical clearance dalam proses publikasi.
Dalam pelaksanaannya, KEP FAH membagi fokus penelitian ke dalam tiga kluster, yakni: Islam, Sosial dan Humaniora
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk merekrut reviewer KEP pada setiap kluster. Para reviewer memiliki tugas penting, antara lain: menelaah protokol penelitian, menilai tingkat risiko penelitian (rendah, sedang, tinggi), memastikan kelengkapan dokumen etis, memberikan rekomendasi perbaikan, menjaga kerahasiaan data, serta berperan sebagai edukator etik.
Prof. Bambang menegaskan bahwa pengajuan izin etik harus dilakukan sebelum penelitian dimulai. Proposal yang diajukan berupa ringkasan penelitian melalui sistem online yang telah dilengkapi SOP dan template resmi. Semua penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan wajib melalui KEP, termasuk penelitian berbasis manuskrip atau wawancara mendalam.
Untuk menjaga kualitas layanan, ditetapkan rasio reviewer minimal 1 dosen: 50 mahasiswa, dengan syarat mahasiswa sudah berada di semester 7 ke atas. Setelah mendapatkan SK Rektor, para reviewer juga akan dibekali pelatihan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas.
Dosen pembimbing diharapkan mengarahkan mahasiswa agar mengakses layanan KEP ini, bukan hanya sebagai syarat publikasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam menjaga kerahasiaan informan. “Komite etik ini jangan sampai menjadi hambatan kelulusan mahasiswa tepat waktu. Reviewer justru hadir untuk memastikan proses berjalan lancar, bermutu, dan sesuai kaidah etik,” tegas Prof. Bambang.
Dengan adanya KEP, FAH UIN Jakarta semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam penerapan standar etik penelitian di lingkungan PTKIN.
Dokumentasi: