TENTANG MODERASI AGAMA
TENTANG MODERASI AGAMA

Terjadinya (kembali) penyerangan dan kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bebeapa waktu lalu, sudah seharusnya mengusik rasa kebersamaan dan kesatuan kita sebagai sebuah warga bangsa. Menyesakkan!

Betapa tidak? Belum kering air mata kita untuk korban di Rutan Salemba cabang markas komando Brimob, Surabaya, Sidoarjo, dan Riau, kini aksi kekerasan atas nama agama terjadi lagi meski dalam bentuk, skala, dan level yang berbeda. Aksi yang melukiskan betapa intoleransi masih banyak tertanam dalam sebagian warga-masyarakat kita. Baik dalam kasus kekerasan terhadap kaum minoritas maupun terhadap aksi terorisme yang terjadi, kita sering “bersembunyi” dalam narasi bahwa peristiwa-peristiwa itu tidak terkait dengan problem dan ideologi keagamaan. Entah bersembunyi dalam motif konflik keluarga, politik, ekonomi, atau lainnya. Dalam kasus terorisme, tidak perlu waktu lama, selepas peristiwa terjadi, muncul narasi dan reaksi keras dari para elite negara, aparat kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan tokoh agama yang menegaskan bahwa tindakan terorisme tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama.

Testimoni indoktrinasi

Dalam sebuah berita, saya membaca testimoni eks kombatan Jamaah Islamiyah (JI), Ali Fauzi. Testimoni tersebut secara gamblang menelanjangi pengetahuan normatif kita bahwa ideologi radikal memang muara awal tindakan para radikalis ektremis. Ali, yang kini bertobat dan mengelola Yayasan Lingkar Perdamaian, menginformasi bahawa kita memang punya masalah dengan tafsir ideologis radikal yang merujuk pada teks-teks agama. Meski jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan muslim Indonesia yang mayoritas moderat, indoktrinasi paham kegamaan radikal yang sangat militan membuat kita harus ekstra waspada. Lengah sedikit, paham-paham intoleransi dan radikalisme akan akan terus bermetamorfosis menjadi aksi terorisme, seperti yang terjadi pada kasus Dita Oepriyanto di Surabaya. Saya tentu sepakat dengan narasi bahwa tindakan teror adalah kejahatan kemanusiaan yang mengatasnamakan agama. Ia bukan bagian dari hakikat ajaran agama manapun, termasuk Islam. Akan tetapi, survei nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengonfirmasi bahwa penafsiran keliru atas teks-teks agama jelas bisa mendorong aksi radikalisme dan bahkan terorisme atas nama jihad (PPIM-UIN Jakarta, 2017).

Moderasi beragama

Dalam konteksi ini, narasi pentingnya jalan tengah (the middle path) dalam beragama seperti yang ditulis Fathorrahman Ghufron dalam “Mengarusutamakan Islam Moderat” (Kompas, 23/5/2018), sesungguhnya memiliki nilai urgensinya untuk terus-menerus digaungkan oleh tokoh agama, akademisi kampus yang memiliki otoritas, dan melalui saluran berbagai media. Penggaungan narasi semacam itu khususnya untuk untuk memberikan pendidikan kepada publik bahwa bersikap ekstrem dalam beragama, pada sisi manapun, akan selalu menimbulkan benturan. Moderasi beragama menjadi sangat mendesak dalam masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia, terutama ketika masyarakat seolah terbelah sebagai imbas segregasi politik. Sesungguhnya, moderasi beragama tampak sudah menjadi visi melekat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang ia coba ejawantahkan dalam berbagai sikap dan kebijakannya yang selalu mencoba berdiri di jalan tengah, meski dengan resiko kecaman dari kedua sisi. Masalahnya, pada tataran praktis, seruan mempraktikkan moderasi beragama ini masih menghadapi banyak tantangan.

Seimbang dan adil

Dalam bukunya, The Middle Path of Moderation in Islam (Oxford University Press, 2015), Mohammad Hashim Kamali menegaskan bahwa moderate, yang dalam bahasa Arab berarti wasathiyah, tidak dapat dilepaskan dari dua kata kunci lainnya, yakni berimbang (balance), dan adil (justice). Moderat bukan berarti kita kompromi dengan prinsip-prinsip pokok ushuliyah) ajaran agama yang kita yakini demi bersikap toleran kepada umat agama lain; moderat berarti “... confidence, right balancing, and justice...”  (halaman 14). Tanpa keseimbangan dan keadilan seruan moderasi beragama akan menjadi tidak efekti. Dengan demikian, moderat berarti masing-masing tidak boleh ekstrem di masing-masing sisi pandangnya. Keduanya harus mendekat dan mencari titik temu. Kita semua tentu mengecam keras tindakan kekerasan, pengusiran, pembakaran masjid, dan persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah. Hukum harus tegas terhadap pelakunya. Akan tetapi, prinsip moderat dalam kasus jemaah Ahmadiyah ini memang tidak terpenuhi.

Di satu sisi, jamaah Ahmadiyah tetap mengklaim sebagai bagian dari Islam, tetapi, di sisi lain, pemeluknya secara ekstem diajarkan untuk tidak bermakmum shalat di belakang Muslim lain di luar kelompoknya, dan masjid Ahmadiyah tidak bisa digunakan oleh Muslim lainnya. Ini artinya, ada “tembok” pemisah yang disebabkan oleh tafsir yang dibuat oleh jamaah Ahmadiyah atas teks keagamaan (hadis) yang juga dirujuk oleh Muslim lain. Selama ekstremitas ada di salah satu sisi, dan moderasi beragama tidak hadir, maka intoleransi dan konflik keagamaan tetap akan menjadi “bara dalam sekam”, yang setiap saat bisa melesak, apalagi jika disulut dengan sumbu politik. Sebab, seperti ditegaskan Kamali dalam bukunya di atas: “moderation is about pulling together the disparate centers than want to find a proper balance wherein people of different cultures, religions and politics listen to each other and learn how to work out their differences” (halaman 15).

Lebih lantang

Seruan moderasi agama juga belum lantang disuarakan oleh semua tokoh yang mewakili agama besar di Indonesia, sehingga, lagi-lagi, narasi yang berkembang pun tidak berimbang. Kalau tradisi Islam menawarkan konsep wasatiyah (baca: moderat) sampai sekarang kita jarang mendengar konsep atau narasi tafsir “moderate” dalam tradisi-tradisi agama selain Islam. Akibatnya, seruan agar bersikap moderat sekarang ini seolah (sekali lagi: seolah) hanya ditujukan pada umat Islam. Ini yang akhirnya membawa kesan bahwa seolah hanya umat Islam yang tidak moderat dalam beragama, ekstrem, intoleran, radikal, dan ujung-ujungnya terlibat aksi terorisme. Narasi ekstremisme, intoleran, radikal, dan terorisme dalam media-media arus utama, misalnya, hampir tidak pernah disematkan pada aksi agresi Amerika Serikat dan Israel di Palestina, yang tindakannya juga sering melebihi batas moderat.

Saya tentu tidak sedang memberikan pembenaran atas aksi terorisme. Akan tetapi, narasi yang tidak seimbang dan tidak adil seperti itu sering menjadi penyebab terbelahnya psikologi publik dalam menyikapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Dengan begitu, meski ekspresi kutukan terlontar serempak saat teroris beraksi, sebagian masih mencoba mencari pembenaran dan bersikap permisif. Setidaknya terhadap sikap intoleran dan radikal, yang sesungguhnya merupakan benih terjadinya tindakan kekerasan dan terorisme itu sendiri. Padahal, kita harus kompak dan serempak menolak kekerasan, persekusi, kejahatan kemanusiaan, dan terorisme: jangan ada suara sumbang, jangan ada simpati sedikit pun. Seruan untuk melawan ekstremisme, dan bersikap moderat dalam beragama, bukan hanya menjadi kewajiban umat Islam, atau salah satu mazhab Muslim, melainkan harus digaungkan oleh umat agama lainnya, dan oleh kita semua, agar seimbang dan adil. Bersama-sama kita harus lebih lantang dan menunjukkan komitmen dalam meluruskan mispersepsi umat atas tafsir teks-teks keagamaan.

Oleh: Prof. Dr. Oman Fathurahman, (Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Staf Ahli Menteri Agama RI) Kompas – Opini, Hal. 6 – , Rabu 30 Mei 2018