Rahmi Setiawati: UIN Jakarta Perlu Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Rahmi Setiawati: UIN Jakarta Perlu Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Jakarta, (22/6/2023). Rapat Kerja Pegawai Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 24 Juni di Hotel Mercure Jakarta Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pada hari pertama, rapat kerja melibatkan beberapa narasumber yang ahli di bidangnya diantaranya adalah ahli dan praktisi sertifikasi profesi. Ia adalah Dr. Rahmi Setiawati, S.Sos., M.Si., Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-Universitas Indonesia. Dr. Rahmi memiliki pengalaman yang luas dalam bidang komunikasi dan pengelolaan lembaga bagi sertifikasi kompentensi. Beliau telah bekerja selama 20 tahun sebagai dosen di Universitas Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Ketua LSP Universitas Indonesia.

 

 

Dr. Rahmi memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Beliau telah menyelesaikan pendidikan Sarjana dan Magister di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Indonesia dengan jurusan Administrasi Niaga dan Manajemen Komunikasi. Selain itu, Dr. Rahmi juga memperoleh gelar Doktor dari Fakultas Komunikasi-Universitas Padjajaran dengan jurusan Ilmu Komunikasi.

 

Dalam rapat kerja tersebut, Dr. Rahmi Setiawati berbagi pengetahuan tentang LSP. Beliau menjelaskan bahwa LSP dapat didirikan oleh universitas/lembaga pendidikan dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP juga dapat didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya dan jejaring kerjanya.

 

 

Dalam materi presentasinya, Dr. Rahmi menjelaskan langkah-langkah pembentukan LSP, seperti persiapan pembentukan oleh Panitia Kerja yang dibentuk oleh asosiasi dan lembaga terkait. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh LSP, termasuk kelembagaan, pembentukan, pengendalian dokumen, dan rekaman, serta tanggung jawab LSP kepada BNSP.

 

 

Dalam bagian lain presentasinya, Dr. Rahmi juga menyampaikan harapannya mengenai diselenggarakannya kegiatan ini. Beliau berharap bahwa rapat kerja ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pengakuan dan kepercayaan terhadap sertifikasi kompetensi kerja melalui LSP. Dr. Rahmi berpendapat bahwa sertifikasi kompetensi kerja sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan profesional. Oleh karena itu, Dekanat perlu menindaklanjuti dengan melakukan audiensi dengan Rektor dan mengimplementasikan pembentukan LSP.

 

Penulis: Faizal Arifin, Dosen FAH UIN Jakarta