PUISI SUKMAWATI DAN PENTINGNYA SIKAP IHSAN
Salah satu isu yang dalam awal April ini mengemuka, bahkan kontroversial, adalah puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul “ Ibu Indonesia”. Puisi ini menjadi bahan perbincangan yang viral di media sosial, baik facebook maupun tweeter dan whats-app, juga di media massa nasional, baik tulis maupun elektronik. Sebagian kalangan Muslim tertentu semisal alumni 212 pun telah menggelar demonstrasi pada hari Jumat kemarin (6/4) untuk menuntut Sukmawati agar diadili, meski ia telah meminta maaf kepada kaum Muslimin. Ia dinilai telah menodai/menistakan agama, sebagaimana yang dilakukan Ahok, alias Basuki Tjahaya Purnama, sebelumnya. Sebagian mereka, bahkan menilai Sukmawati lebih parah ketimbang Ahok, karena Sukmawati seorang Muslim yang menistakan agamanya sendiri. Jika Ahok saja diadili, maka Sukmawati juga harus diadili. Ia yang merupakan anak proklamator Soekarno dipandang mereka sebagai tokoh publik yang bisa berpengaruh.
Sikap Ihsan
Pertanyaannya apakah tuntutan agar Sukmawati diadili yang menggema baik di ruang maya maupun nyata karena puisinya di atas adalah sikap ideal, jika yang diukur adalah ajaran Islam? Jawabannya, sejauh yang bisa kita telusuri, sikap galak yang cenderung keras untuk menuntut seorang yang telah berbuat salah, tetapi telah meminta maaf, untuk diadili adalah sikap yang tidak ideal. Sikap menuntut agar Sukmawati diadili agaknya sebanding dengan qishash (menuntut balas) versus ihsan (berbuat baik kepada mereka yang bersalah/berbuat jahat). Dalam Islam sikap menununtut keadilan seperti penegakan qishash memang diakui, meski qisash adalah hukum agama Yahudi. Lihat “Keluaran”, 21: 12 dalam “Perjanjian Lama”. Dalam Islam, pengakuan atas qishash bisa dilihat dari QS. 5: 45. Namun, dalam Islam, qishash bukanlah satu-satunya opsi. Namun, boleh saja mengikuti ajaran Nabi Isa sesuai konsep golden rule-nya yang mengajarkan tidak boleh melawan kejahatan dengan kejahatan. Lihat Matius 5:38-44: “...Janganlah melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa yang menampar pipi kananmu, berilah kepadanya pipi kirimu..... Kasihanilah musuhmu dan berdo’alah bagi mereka yang menganiaya kamu”. Dalam Islam, sikap ini disebut dengan ihsan/ishlah sesuai QS. 42: 40. Dalam ayat ini diakui bahwa balasan atas kejahatan adalah kejahatan serupa. Namun, pemaafan dan berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat pahalanya langsung dari Allah. Sikap memaafkan pelaku kejahatan, karenanya, merupakan sikap yang lebih tinggi nilainya, karena ihsan lebih tinggi ketimbang iman dan Islam, meski ketiganya harus menyatu.
Islam memandang bahwa pada saat terdesak/darurat, menggunakan kekuatan/kekerasan adalah suatu kebaikan. Namun, sikap cinta dan kasih sayang musti lebih banyak dipraktikan dalam berbagai kesempatan. Penonjolan doktrin cinta kasih (ihsan) dalam Islam bukan saja ditekankan al-Qur’an melainkan juga hadis. Misalnya hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Bukanlah orang yang berbuat baik (pelaku ihsan), kecuali orang yang berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk kepadanya”. Ihsan juga diperkuat ayat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. 21: 107). Doktrin Islam ini perlu terus dikemukakan mengingat, prilaku tidak menjalankan ajaran Islam mengenai ihsan sering dilakukan oleh kelompok keagamaan yang mengatasnamakan Islam yang oleh Najib Mahfuzh, sastrawan pemikir Mesir, disebut dengan kelompok mutasyaddidun (kelompok keagamaan yang memiliki paham keagamaan yang keras), sebagai ganti kata fundamentalisme yang tidak disukainya.
Selain alasan ajaran di atas, keharusan pemaafan (ihsan) juga penting, jika dilihat dari modus operandi kekeliruan Sukmawati yang menggunakan puisi. Secara sastra sebagai seni yang menggunakan bahasa sebagai media, puisi Sukmawati memang tidak kuat mengandung seni (keindahan bentuk). Meski begitu, jika yang jadi ukuran sastra sebagai defamiliarisasi, maka harus diakui, puisi Sukmawati adalah puisi yang mengandung simbol-simbol yang tidak bisa dipahami dengan pemahaman/pemaknaan terhadap bahasa biasa, baik bahasa ilmiah maupun media massa. Harus beralih dari pemahaman yang bersifat tersurat (denotatif) ke tersirat (konotatif), demikian jika meminjam bahasa Roland Bartes. Dalam bahasa takwil (hermeneutika Islam), harus beralih dari bahasa dengan makna zhahir ke bahasa dengan makna batinnya. Di dalamnya ada kata “konde ibu Indonesia” yang dibandingkan dengan “cadar”, dimana yang pertama disebut lebih cantik. Ada juga kata “kidung” yang disebutnya lebih merdu dari “azan”. Dengan adanya kata yang menjadi simbol, memahami puisi sebagaimana memahami teks harfiah bisa merupakan problem tersendiri, paling tidak jika dilihat secara keilmuan sastra.
Sikap memaafkan seperti itu pernah diserukan Dr. Zaki Badawi, ketua Muslim College di Inggris. Ia meminta kaum Muslim di Inggris untuk memaafkan Salaman Rusydi, penulis novel “Ayat-Ayat Setan”. Jadi, jika Sukmawati yang tingkat pengaruh sastranya lebih rendah dari Salman Rusydi, maka sikap pemaafan menjadi lebih tidak bermasalah lagi.
Lagi pula, kebebasan berekspresi (berpendapat) dalam sejarah Islam dijamin. Dalam sejarah Islam, terdapat sejumlah tokoh yang dianggap menyimpang dari Islam. Namun, mereka tetap diberikan kebebasan untuk hidup, melakukan penelitian dan mengembangkan pemikiran mereka. Mereka antara lain adalah Ibn Al-Rawandi (w.910), yang mengajarkan pemikiran naturalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ia meyakini bahwa superioritas dualisme (Manichaenisme) atas monotheisme, serta keabadian alam. Selain itu, terdapat Abu Bakr Al-Razy (w. sekitar 925), yang dikenal dalam sumber-sumber latin sebagai Rhazes. Pandangannya, hampir sama dengan Ibn al-Rawandi, meyakini ada 4 yang kekal selain Tuhan, tidak percaya terhadap wahyu, kemukjizatan al-Qur’an, dan kenabian. Kendati begitu, tidak terdapat bukti bahwa mereka pernah disiksa, apalagi dihukum mati oleh penguasa Muslim. Jadi, menekankan sikap menuntut keadilan terhadap mereka yang merendahkan agama, berdasarkan pengalaman sejarah ini, bisa dinilai tidak ideal secara sejarah Islam, bahkan bisa menurunkan derajat Islam.
Keharusan ihsan juga bisa dilihat dari sisi gagasan/keilmuan yang problematik yang terdapat di dalam puisi. Dilihat dari sisi gagasan, mungkin pada bait pertama puisinya yang membandingkan “konde” dengan “cadar”, bisa saja puisi Sukmawati dimaknai sebagai kegusaran atas menurunnya nasionalisme, dalam arti cinta tanah air, negara bangsa, yang harus menomorduakan hal-hal lain semisal etnisitas, ras, agama, golongan, bahkan hal-hal pribadi dan keluarga. Puisinya bisa dinilai sebagai kegusaran atas munculnya fenomena monokulturalisme dalam bentuk fundamentalisme Islam. Cadar bisa dipahami sebagai pola keislaman yang terlalu ke kanan yang melewati batas-batas kemoderatan (wasathiyyah) Islam, karena mayoritas (mainstream) ulama --sebagai moderatisme Islam-- menyebut aurat kaum perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan telapak tangan. Namun, puisi Sukmawati bait keempatnya mengandung masalah ontologis, baik secara ilmu budaya maupun ilmu keislaman. Bait keempat puisinya menyebut “kidung” lebih merdu dari “azan”. Alasannya, karena azan dan kidung secara ilmu budaya, tidak bisa dihadap-hadapkan. Keduanya adalah bentuk kebudayaan hibrida. Dalam keduanya ada unsur Islam sekaligus juga budaya Nusantara (Indonesia), atau sebaliknya. Paling tidak, sebagian kidung, yaitu pupuh semisal Kinanti, Dandang Gula, dan Asmaranda adalah bentukan para Wali Sanga, para penyebar Islam pertama Islam. Karena itu, puisi Sukmawati terutama bait keempatnya merupakan puisi yang berawal dari ketidaktahuan. Sisi ini memperlihatkan “kegagalan” dakwah Muhamadiyah dan NU, juga ormas Islam lain dan kelembagaan masjid serta para pendakwah yang tidak menyentuh kalangan tertentu, paling tidak itu harus menjadi renungan mereka.
Terakhir, keharusan menekankan sikap ihsan dengan mementingkan pemaafan juga agaknya mendesak, jika yang dirujuk adalah pengalaman sejarah umat Islam Indonesia tahun 1950-1960-an. Sejarawan semisal Ricklef mencatat berdasarkan riset Avery T. Willis, jumlah umat Kristiani terutama Protestan pada tahun 1965-an pasca peristiwa G30S/PKI (Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia) meningkat tajam. Di wilayah dimana umat Kristiani dominan, jika pada tahun 1945, jumlah orang Kristianinya hanya sekitar 60.000 dan pada tahun 1960 berjumlah 95.000, maka pada tahun 1965 berubah drastis menjadi 200.000. Pada tahun 1970, jumlah jemaat Kristiani menjadi 311.000. Surakarta merupakan daerah yang paling terkristenkan pada tahun 1965-1970-an. Fenomena ini terkait dengan proses pribumisasi Kristen sebagaimana Islam, dengan mengakulturasi Kristen ke dalam kultur Jawa. Yang paling berpengaruh adalah faktor trauma Muslim abangan yang tergabung dalam PKI dalam peristiwa pembersihan PKI oleh militer Orde Baru bersama elemen Islam (NU, Muhammadiyah, dan anggota Masyumi). Elemen Muslim itu menganggap bahwa pembersihan PKI saat itu oleh mereka adalah sebuah kewajiban beragama. Trauma itu juga dipengaruhi polarisasi politis antara Islam politis dengan PKI pada tahun-tahun sebelumnya. Memang ada beberapa kiyai, baik yang NU maupun yang Masyumi ada yang memberi perlindungan kepada kaum abangan yang tergabung dalam PKI sebagai bagian dari cara berdakwahnya. Namun, jumlah mereka tidak banyak. Yang banyak memberi perlindungan justru dari kalangan Kristiani, baik Katolik maupun Protestan. Berdasarkan data ini, pendekatan kekerasan, hukum balas, dan juga pendekatan politis, dilihat dari strategi dakwah Islam bisa bermaslah, paling tidak, tidak efektif, kalau bukan merongrong perkembangan Islam. Wallah a’lam bis-shawab.