Program Studi Ilmu Perpustakaan Menggelar Sosialisasi PKL dan MBKM Untuk Angkatan 2023
Tangerang Selatan, Berita FAH Online – Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora menggelar sosialisasi terkait Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi mahasiswa angkatan 2023. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Kamis, 4 Desember 2025 ini diikuti oleh 103 mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan. Sosialisasi dibuka oleh Hikmah Irfaniah selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Dr. Ade Abdul Hak, S.Ag., S.S., M.Hum., CIQnR. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan MBKM merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mengembangkan dan menggali potensi mahasiswa di luar kurikulum,
“Ruh dari MBKM ini adalah mencari sesuatu yang lain dari program studi Ilmu Perpustakaan sehingga menjadi nilai tambah untuk kompetensi di luar mata kuliah khusus program studi Ilmu Perpustakaan,” jelasnya.
Selain itu, Pak Dekan juga menyebutkan dua manfaat program MBKM dari sisi mahasiswa maupun fakultas yaitu sebagai kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan sarana untuk kontribusi di masyakarat.
“Di sisi lain, hal yang perlu digarisbawahi adalah program MBKM membawa misi dari UIN khususnya Fakultas Adab dan Humaniora, bahwa apa yang dilakukan di luar sana akan menjadi penilaian dan citra bagi fakultas. kita. Jadi jangan sampai suatu kebaikan yang kita bawa ke institusi malah membawa sesuatu yang tidak baik dan berdampak kepada hal yang lain. Hasil dari kegiatan selama MBKM juga dapat dijadikan sebagai bahan untuk menulis riset,” tutup Dekan
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan umum mengenai PKL dan MBKM yang disampaikan oleh Siti Maryam, S.Ag., S.S., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Ilmu Perpustakaan. Dalam penjelasannya, PKL dan MBKM berbeda. Perbedaan terletak pada sifat kewajiban dimana PKL wajib sebab merupakan mata kuliah dengan bobot 2 SKS dan MBKM bersifat pilihan. Selain itu, PKL dilakukan secara berkelompok dengan jumlah dua hingga empat orang, sedangkan MBKM dilakukan secara individu meskipun dalam praktik kerjanya dilakukan secara berkelompok. Pelaksanaan PKL dilakukan pada bulan Januari-Februari 2026 dan MBKM dilakukan pada bulan Februari-Juni 2026, dengan masa pencarian lokasi pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026.
Perbedaan selanjutnya juga terletak pada persyaratan dan kewajiban, jenis laporan, hingga penilaian dalam kegiatan PKL maupun MBKM. Beliau menyampaikan perbedaan mencolok terletak pada mata kuliah konversi dimana kegiatan MBKM akan dikonversi ke dalam tujuh mata kuliah pada semester 6 yang berjumlah 20 SKS dan mahasiswa yang mengikuti MBKM tidak menghadiri perkuliahan di kelas, hingga konsekuensi dalam MBKM. Konsekuensi berupa pengaruh nilai MBKM pada ketujuh mata kuliah yang dikonversi, kegagalan memenuhi kewajiban berakibat semua mata kuliah tidak lulus, dan mahasiswa yang tidak lulus MBKM maka harus mengulang mata kuliah pada tahun berikutnya di kelas reguler sebab tidak ada pengulangan MBKM.
"Jangan ikut MBKM karena ingin bebas tugas kuliah," tegas Siti Maryam, saat menutup pemaparan umumnya mengenai program MBKM.
Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Hikmah Irfaniah, S.Pd.I., S.IP., M.Hum. selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Perpustakaan mengenai detail pedoman pelaksanaan PKL dan pedoman teknis kegiatan MBKM. Pertama, pedoman pelaksanaan PKL yang meliputi persyaratan, tempat pelaksanaan, adanya dosen pembimbing dan pembimbing lapangan untuk memberikan arahan dan panduan kepada mahasiswa selama proses PKL berlangsung. Selanjutnya, dijelaskan pula pelaporan dan penilaian yang terdiri dari jenis laporan, format laporan, bobot penilaian, hingga format laporan yang dapat dijadikan acuan oleh mahasiswa dalam melaksanakan program PKL. Kedua, petunjuk teknis kegiatan MBKM yang terdapat perbedaan dengan program PKL yang terletak pada jangka waktu, proses pembimbingan, penilaian dan bobot nilai, hingga sistematika penulisan laporan.
Ibu Hikmah juga menegaskan bahwa dalam persyaratan kedua program, pembimbing mahasiswa tidak memiliki hubungan keluarga dan berstatus sebagai mahasiswa dan hal ini dapat diketahui melalui aduan yang disampaikan kepada prodi.
"Tidak diperbolehkan pembimbing lapangan adalah seorang mahasiswa sebab kalian juga mahasiswa dan salah satu tugas pembimbing adalah memberikan penilaian. Lalu kenapa tidak memiliki hubungan keluarga? hal ini untuk menghindari bias dalam penilaian," tegas Ibu Hikmah.
Sosialisasi ditutup dengan pertanyaan yang sering ditanyakan yaitu mengenai ketersediaan tempat PKL dan MBKM, serta mengenai surat persetujuan yang harus diisi setelah mendapatkan tempat.
Penulis: Alfi Khusnul Fauziah
Dokumentasi:


