Introspeksi dan Resolusi Keagamaan
Adalah sesuatu yang lumrah, tahun baru yang diawali bulan Januari ini diisi oleh kegiatan introspeksi dan resolusi. Introspeksi berarti mawas diri yang dilakukan individu atau kelompok sosial tertentu dalam bentuk mengoreksi, mengkritisi, dan muhasabah (evaluasi/inspeksi) terhadap diri sendiri secara objektif mengenai kekeliruan dan kegagalan pada masa lalu agar tidak terjerumus pada lubang yang sama di masa depan, dan/ atau belajar pada success story yang pada masa akan datang harus ditingkatkan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Sementara, resolusi adalah putusan atau kebulatan tekad dan pendapat yang bisa dalam bentuk tertulis atau cukup dalam hati saja, mengenai harapan dan target-target atau tuntutan-tuntutan agar menjadi kenyataan yang didambakan atau direalisasikan pada masa akan datang.
Lewat introspeksi dan resolusi, kebaruan tidak dipahami sebagai sesuatu yang secara bendawi baru semata seperti datangnya tahun 2017 ini. Meminjam bahasa metodologi ilmiah, kebaruan dipahami dari adanya orisinalitas (ashalah) dan kreativitas (ibtikar). Sebuah benda, produk dan apa pun seperti tahun 2017 tidak dinilai baru, kecuali ada keaslian yang khas yang tak dimiliki yang lain dalam sejarah masa lalu. Ia benar-benar orisinal dan jenuin. Minimal, ada unsur baru (kreativitas [penciptaan sisi baru]), meski sesungguhnya benda dan produk yang lahir itu sesungguhnya benda atau produk lama. Ia menjadi baru karena diberi pakaian atau sisi baru, mengingat dalam perspektif peradaban, sesungguhnya tidak ada yang disebut peradaban yang benar-benar baru. Peradaban baru lahir karena berhutang budi dan berdiri di atas tumpukan peradaban sebelumnya.
Sebagai sebuah bangsa, jika kita mengintrospeksi diri secara objektif, ada banyak bidang yang harus menjadi perhatian karena masih menjadi kekurangan/kegagalan yang harus diperbaiki/ditingkatkan, yang karenanya harus ada resolusi bersama. Dengan begitu, akan lahir kebaruan di tahun 2017 dan setelahnya. Tanpa itu, sebagai bangsa, kita akan berada di kubangan yang sama dan terus berulang. Tidak ada transformasi sosial. Di antaranya adalah bidang sosial keagamaan.
Sosial Keagamaan
Ada banyak pihak yang mengkritisi bahwa kita sebagai bangsa saat ini dinilai tengah mengalami penurunan dalam bidang sosial keagamaan. Media kritis seperti Kompas dan partai politik seperti PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) menilai kita sebagai bangsa sedang mengalami penurunan nilai dalam soal pluralisme (keragaman) agama.
Salah satu yang dirujuk adalah peristiwa 411 dan 212, yaitu aksi “bela Islam” yang dilakukan umat Islam secara serentak dan masif --bahkan dinilai sebagai demonstrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia -- yang menuntut Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk diajukan ke pengadilan pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016. Ia dipandang telah melakukan penodaan agama, yaitu penodaan terhadap al-Qur’an. Pemicunya adalah ucapannya di salah satu Kepulauan Seribu, bahwa pihak-pihak yang tidak suka kepadanya berkampanye untuk mendiskreditkannya agar masyarakat tidak memilih dirinya dalam pilkada DKI Jakarta Februari 2017 dengan cara “dibohongi pakai surat al-Maidah ayat 51”. Hasilnya, Ahok hingga sekarang sedang menjalani proses pengadilan, walaupun tetap ikut proses Pilkada DKI Jakarta. Hingga hari ini, kebijakan mengadili Ahok ini memuaskan para penuntut, meski ada “riak” dari kalangan pendukung Ahok.
Peristiwa 411 dan 212 sesungguhnya ada sisi positif dan negatif. Sisi positifnya antara lain: masyarakat Muslim Indonesia telah menunjukkan dirinya sebagai civil society yang dalam teori demokrasi, civil society adalah rumah bagi demokrasi. Ini juga menunjukkan betapa Islam Indonesia sejalan dengan demokrasi. Yang dimaksud civil society adalah masyarakat yang menjadi perisai dalam berhadapan dengan negara yang cenderung hegomonik, dan jika tidak hegomonik, mereka sebagai mitra dan berperan melengkapi kebutuhan sosial. Lebih mantap lagi, mengingat peritiwa “aksi bela Islam” digerakkan dengan menggunakan media sosial seperti facebook, maka peristiwa itu juga memperlihatkan telah berlangsungnya monitory democracy, sebuah teori politik baru yang dikemukakan teori John Keane, profesor politik dari Universitas Westminster, Inggris. Menurutnya, sejarah demokrasi pada abad 21 ditandai dengan menguatnya tren baru yang disebut sebagai era monitory democracy. Ini adalah era demokrasi dengan aktor utamanya adalah masyarakat sipil yang tidak hanya menjadi penonton, tetapi bekerja sebagai kekuatan vital yang mengontrol, mengawasi, dan mengepung seluruh lokus kekuasaan dan tatanan politik yang eksis. Yang membedakan monitory democrarcy dengan sejarah demokrasi sebelumnya adalah penggunaan teknologi informasi, terutama media sosial, yang bisa menjadi milik setiap orang, mudah, dan murah. Peristiwa itu sama dengan fenomena gerakan facebooker di Indonesia sebelumnya dalam kasus “cecak” melawan “buaya” I dan II.
Sisi positif lainnya adalah juga bahwa peristiwa “bela Islam I dan II” memperlihatkan adanya para penjaga gawang moralitas keagamaan yang siap melakukan amar ma’ruf dan nahyi munkar (memerintahkan pada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran). Dengan begitu, terjadi check and balance dimana alam ini akan bertahan selama ada keseimbangan sebagai basis penciptaannya. Oleh mereka, kekuasaan tidak dibiarkan berlangsung begitu saja, tanpa ada pengawasan dan kritik. Bagi mereka, ucapan Ahok adalah bentuk dari arogansi kekuasaan tanpa ada kehati-hatian. Mereka adalah orang-orang yang saleh secara agama, yang mungkin tanpa mereka dunia mungkin telah hancur, mengingat Allah tidak akan mengazab suatu kaum selama masih banyak orang saleh yang beribadah kepadanya dan berbuat baik.
Harus diakui, konteks lahirnya “bela Islam I dan II” adalah perasaan kolektif umat Islam yang merasa harus melawan sikap arogansi Ahok sebagai gubernur yang dilihat “sok main kuasa” yang terefleksi dari ucapannya yang tidak terkontrol, baik yang bersifat emosional maupun yang sudah melewati batas dengan menerabas batas agama yang tidak dianutnya. Jadi, itu lahir di satu sisi karena tidak mawas dirinya kaum minoritas tertentu yang memiliki kuasa dan modal (seperti Ahok). Di sisi lain adanya perasaan terancamnya kalangan mayoritas oleh minoritas yang memiliki kuasa dan modal. Ini adalah suatu kondisi psikologi sosial umat Islam yang “kurang percaya diri” (inferioritas) yang muncul sejak masa kolonial dan sangat kuat pada masa Orde Baru awal dan tengah dalam berhadapan superioritas minoritas.
Namun, tentu ada banyak sisi negatifnya. Bagi kalangan yang kritis dan juga tidak setuju, aksi “bela Islam I dan II” adalah aksi untuk menjegal Ahok sebagai calon gubernur DKI, gara-gara ia berasal dari etnis dan agama minoritas yang non Islam untuk menjadi gubernur kembali. Ini adalah saraf aksi yang menjadi sentral gerakan. Tuntutan membawa Ahok ke pengadilan adalah cara dan tuntutan antara saja. Meski kalangan umat Islam yang terlibat “aksi bela Islam I dan II” mungkin ada yang seperti itu, tapi agaknya ada juga sesungguhnya kalangan Muslim yang murni, yang tidak memiliki hidden agenda seperti itu. Pluralisme atau kebinakaan yang selama ini terjaga terutama priode Orde Baru pun dianggap terancam oleh para pihak yang disebut pihak pengkritisi sebagai “para pemaksa” atas nama mayoritas.
Mereka khawatir, ini menjadi modus baru untuk mendiskriminasi mereka yang berbeda yang bukan wilayah usaha manusia seperti etnisitas dan agama. Ini berarti juga meruntuhkan Pancasila yang menekankan kebhinekaan (university in diversity) dan berarti juga menolak humanisme, sesuatu yang menjadi hukum nasional dan internasional. Tentu saja asumsi ini harus dikritisi kembali, karena boleh jadi sesungguhnya hal itu adalah kekhawatiran yang tak beralasan belaka dan berlebihan.
Bagi para pengkritis, aksi “bela Islam I dan II” agaknya dinilai sebagai anomali, sekaligus penurunan nilai yang menjadi kecenderungan global yang harus dilawan. Disebut anomali, karena peristiwa itu terjadi di tengah sikap pluralis masyarakat Barat dalam sistem demokrasinya, meski tidak selama seperti itu. Sebagaimana diketahui, terutama oleh kalangan yang tingkat literacy-nya tinggi, di Rotterdam kini dipimpin oleh walikotanya yang Muslim di tengah mayoritas masyarakatnya yang Kristiani dan atheis, yaitu Ahmed Aboutaleb. Di Inggris kini ada walikota London juga yang Muslim. Di Prancis kini Menteri pendidikannya juga Muslim, dan duta besar Inggris dan Norwegia untuk Indonesia sekarang juga Muslim. Tapi ini juga bisa disebut sebagai penurunan nilai yang menjadi kecenderungan global yang harus dilawan, karena “aksi bela Islam I dan II” sebanding dengan kasus Brexit (Britain Exit) di Inggris, yaitu keluarnya Inggris dari Uni Eropa, dan kemenangan Donald Trump dalam Pemilu di AS di tahun 2016 yang dipandang sebagian ahli sebagai sikap anti imigran dan juga Muslim, bahkan sikap xenophobia.
Karenanya, resolusinya adalah bagaimana menyebarkan pandangan Islam yang ramah dengan keragaman dan inklusivitas. Hal ini mengingat dalam Islam keragaman jenis kelamin, etnisitas, kebangsaan, dan agama adalah sunnatullâh (hukum alam) yang tidak akan berubah (QS. Al-Maidah/5: 44, QS. Hud/11: 118, dan QS. Yunus/10: 99). Bahkan, dalam QS. al-Hujurat/49:13, dijelaskan tujuan keragaman, termasuk keragaman agama, adalah agar manusia saling berdialog, bahkan bekerja sama dengan cara mencari titik temu antara umat beragama (QS. Ali-Imran/3: 64). Demikian juga dengan QS. 5:51, 2:120, dan 3:38 yang cenderung melarang non Muslim dijadikan pemimpin publik seharusnya diimbangi (ditafsirkan/dibandingkan) dengan ayat atau hadis yang menyamakan keduanya seperti QS. 60:8, selama non Muslim non Muslimnya mau bekerjasama (tidak memerangi/memusuhi kaum Muslimin), sebagaimana dijelaskan Tafsir al-Mannar. Dalam Islam, Allah tidak membeda-bedakan orang, karena sesuatu yang bukan usahahanya, seperti jenis kelamin, etnisitas, dan agama. Dan ini sebagaimana yang tampak dalam sejarah Islam, dimana banyak kalangan non Muslim yang menjadi perdana menteri dan menteri pada masa Abbasyiah dan wilayah khilafah Umayyah di Spanyol yang menjadi rumah bagi para penganut tiga agama: Islam, Kristiani, dan Yahudi. Wallah a’lam bis-Shawab.
Ditulis oleh: Sukron Kamil (Guru Besar/Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Tulisan ini juga telah terbit di Tangsel Pos (Senin, 16 Januari 2017)