Idul Fitri dan Islam Nusantara
Idul Fitri dan Islam Nusantara

Idul Fitri dan Islam Nusantara

Oleh: Sukron Kamil (Guru Besar UIN Jakarta)

Salah satu isu yang viral dan kontroversial belakangan adalah isu mengenai Islam Nusantara. Sebagiannya bahkan salah paham, paling tidak belum mengetahuinya secara utuh.  Islam Nusantara hanya diketahui sepotong-potong. Sebagian artikel bahkan menyebut Isam Nusantara sesat dan  anti Arab. Bahkan, sebagiannya lagi menyebut syirik Syariah, yang berarti meyakini adanya Syariah lain, selain Syariah Islam. Karena itu, pembahasan meski sekilas mengenai Islam Nusantara menjadi penting, dan agaknya Islam Nusantara tampak dalam Idul Fitri  sebagai ajaran yang dalam praktik syarat dengan sisi kenusantaraan.   Furu’ dan Praktik Secara umum, Islam Nusantara berada pada wilayah furu’ (cabang) Islam, bukan ushul (pokok). Secara ushul (dalam wilayah pokok Islam), Islam Nusantara sama dengan Islam lainnya. Tidak ada perbedaan. Bahkan, dalam Islam Nusantara  terdapat ortodoksi yang disepakati. Dalam bidang akidah (teologi), Islam Nusantara berakidah Asy’ariyah atau dalam Muhammadiyah berakidah Maturidiyah yang lebih rasional yang sama-sama Sunni. Dalam bidang fikih bermazhab Syafi’i, meski Muhammadiyah cenderung pada mazhab Hanafi. Dalam bidang tasawuf bermazhab Imam al-Ghazali atau Junaidi al-Bagdadi, meski Muhammadiyah cenderung pada neo-sufisme atau tasawuf modern dengan menolak sisi a sosial tasawuf (‘uzlah, menyendiri), praktik-praktik tidak rasional, dan juga feodalis.  Namun, ada praktik Islam di Nusantara yang diperdebatkan soal diperbolehkan tidaknya (wilayah furu’iyyah). Misalnya upacara kematian dari satu hari hingga 40 hari, yang dalam praktik sebagian masyarakat Muhammadiyah yang modernis/puritan dipraktikkan dengan melakukannya selama tiga hari, sesuai hadis Nabi dengan ritual yang lebih ortodoks. Idul Firi yang diawali dengan puasa selama sebulan memperlihatkan sisi Islam Nusantara. Puasa dilakukan oleh umat Islam di Nusantara dengan mengikuti kaidah pokok (ushul) dalam fikih mana pun. Intinya sesuai syarat dan rukun puasa. Tidak ditemukan puasa Ramadahn yang berakhir dengan Idul Fitri yang dilakukan oleh para ulama dan kaum Muslimin di Nusantara sejak dulu tidak sesuai kaidah pokok dalam fikih (Syariah). Intinya tidak ada syirik Syariah.  Puasa wishal  atau yang dikenal mati geni dengan tidak berbuka saat Magrib mungkin saja dilakukan oleh kalangan kebatinan Jawa, tetapi itu tidak diakui sebagai praktik Islam oleh para ulama Nusantara. Namun, ada praktik Islam Nusantara yang diperdebatkan sebagai wilayah furu’ dalam puasa dan Idul Fitri.  Di antaranya dalam soal praktik tarawih delapan atau 20 rakaat. Yang menarik, di perkotaan seperti Jabodetabek, umumnya Tarawih dilakukan dengan delapan rakaat saja, meski oleh kalangan NU (Nahdhatul Ulama)  sekalipun. Dalam Tarawih dan salat Idul Fitri juga ada praktik yang jika dikaji apakah itu bid’ah (mengada-ngada) atau tidak, bisa diperdebatkan. Misalnya bersalaman setelah salat. Meski tidak ada praktiknya pada masa Nabi, umumnya umat Islam melakukannya, karena secara umum bersalaman (mushafahah) dianjurkan Islam, sebagai tindakan telah memaafkan saudaranya yang bersalah atau symbol bersikap damai. Mushafahah juga dilakukan terutama saat setelah salat Idul Fitri selesai dilakukan. Bahkan, dilakukan dengan cara berkunjung satu sama lain, terutama yang yunior berkunjung ke rumah yang senior, baik secara umur maupun ketokohan atau keilmuan.  Publik Muslim di Indonesia umumnya memandang praktik itu sebagai ajaran Islam yang seolah warid (datang) dari Nabi. Praktik mushafahah itu bahkan dilakukan sebagian kaum Muslimin di Nusantara dengan sungkeman. Seorang anak di Jawa Tengah atau Jawa Timur misalnya biasa sungkem ke orang tuanya saat setelah salat Idul Fitri selesai. Paling tidak, mushafahah dilakukan dengan cara seorang anak atau yang yunior mencium tangan yang senior, setidaknya dengan para kiyai atau hababib atau orang tua. Padahal, dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi menolak praktik cium tangan. Nabi menekankan egalitarianisme. Namun, bagi para ulama Nusantara, praktik cium tangan dibolehkan sebagai praktik penghormatan seorang anak atau murid pada anak atau gurunya yang juga dianjurkan al-Qur’an dan hadis, dengan tetap meyakini keharusan egalitarianisme. Karena ini adalah wilayah furu’, maka sebagian ulama dari kalangan Islam modernis atau puritan menolak,  jika tangannya dicium. Untuk kepentingan mushafahah dan sungkeman itu, bahkan hampir seluruh umat Islam di Nusantara melakukan tradisi mudik, padahal di Timur Tengah hal itu tidak dikenal. Apalagi pada masa Nabi hidup.  Perayaan hari raya Islam di Timur Tengah yang semarak malah Idul Adha, bukan Idul Fitri karena agaknya sejarah Idul Adha yang lebih melegenda (mentradisi) dalam masyarakat Arab sejak masa pra Islam. Sedangkan di Indonesia sebaliknya, dimana mudik adalah tradisi Muslim. Di daerah yang cenderung Islam puritannya kuat sekalipun, seperti di Jawa Barat, Sumantra Barat, dan juga  Aceh. Mudik Idul Fitri di Nusantara pun sebagai mudik terbesar kedua di Dunia setelah mudik untuk merayakan hari Imlek di Cina.  Jika diukur dengan ukuran Islam, maka apakah praktik mudik Idul Fitri itu sebagai bid’ah (hal baru yang tidak dilakukan Nabi) atau dilakukan Nabi, bisa dipastikan bid’ah. Hanya saja, para ulama Nusantara memandangnya sebagai bid’ah hasanah (yang baik secara Islam) seusai perintah silaturrahmi. Ada lagi sisi Islam Nusantara sebagai wilayah praktik. Secagai wilayah sunnah yang pokok, salat Idul Firi dilakukan sesuai fikih  pokok, sesuai syarat dan rukunnya, termasuk di dalamnya disertai khutbah, baik dilakukan di masjid atau di lapangan. Intinya kesyaraiaahn atau kearaban semisal salat dan khutbah dengan Bahasa Arab sama sekali tidak ada yang ditolak. Namun, umumnya umat Islam mempraktikkannya dengan mengenakan pakain sarung, baju koko, peci hitam, dan sebagiannya dengan menggunakan batik, dimana dua yang terakhir terutama merupakan produk Nusantara. Kecuali di Arab semisal di Yaman, sarung tidak dikenal sebagai pakaian Islami. Yang dianggap dikenakan oleh Nabi  adalah jubah dengan ‘imamah (surban yang melingkari kepala). Hampir sama dengan cara berpakaian yang dipilih oleh para anggota Jamaah Tablig. Sarung hingga hari adalah lebih sebagai fenomena Nusantara. Maka, seorang Hindu Bali misalnya mengurus babi-babi peliharaan dengan mengenakan sarung. Salat di Timur Tengah dengan sarung pun bisa diketawakan, meski di Indonesia salat dengan tidak mengenakan sarung seolah tidak afdhal (utama). Sementara baju koko berasal dari Cina atau India. Hal yang sama juga adalah acara halal bihalal yang di Indonesia dikenal sejaka masa Orde Lama. Atas pertanyaan Soekarno yang menanyakan boleh tidaknya mengadakan acara silaturrahmi pasca lebaran, para kiyai NU memfatwakan boleh, dan cara itu pun dikenal dengan istilah halal bihalal. Kenyataan itu belum lagi di tambah dengan masjid yang menjadi tempat mereka salat Idul Fitri yang  sebagiannya berbeda dengan masjid pada masa Nabi atau timur Tengah. Pada masa Nabi, masjid hanya berbentuk bangunan segi empat, yang sebagiannya di atasnya diatapi dengan pelapah kurma, meski sebagiannya dibiarkan terbuka untuk memberikan ruang bagi sirkulasi udara. Tentu saja juga sebagiannya menjadi tempat menginap bagi ahlus-suffah, para sahabat muda Nabi yang mendalami Islam. Sedangkan masjid di Indonesia sebagiannya berbentuk candi berundak.  Atapnya bertumpang, makin ke atas  makin kecil. Misalnya masjid di Kudus dengan menara Kudusnya atau masjid yang dikenal dengan masjid Pancasila. Tentu saja itu bisa dipahami, karena menara dan kubah di berbagai masjid sesungguhnya adalah tradisi Romawi yang menjadi bagian dari Islam sejak dibangunnya Masjid Umayyah di Damaskus yang sebelumnya gereja. Sebagian sumber menyebut menara masjid dari kata manarah, tempat penyimpanan api  sebagai simbol Tuhan Cahaya dalam agama Majusi di Persia (Iran). Akomodasi budaya dalam Islam seperti itu bisa dipahami, karena dalam kaidah ushul fiqh dikenal kaidah: “La yunkar tagahyyur al-ahkam bitaghuyyir al-azman wa al-makinah” tidak diingkari perubahan hukum Islam karena perubahan ruang dan waktu). Dalam fikih, bahkan dikenal fikih minoritas (fiqh aqalliyat) yang mengakomodir kondisi sosial bidaya masyarakat Muslim minoritas. Dalam zakat misalnya, zakat pertanian lebih besar dari perdagangan karena basis ekonomi Madinah adalah pertanian sejak masa pra Islam. Dalam Islam pun ada unsur Yahudi seperti diakuinya hukuman yang setimpal (qishash), unsur Arab seperti sebagian ritual haji, dan ada unsur Nasrani seperti ajaran ihsan, berbuat baik terhadap orang yang berbuat jahat.   Moderasi Islam Terakhir karena Islam berkembang di Indonesia arus utamanya tidak lewat jalur politik, tetapi budaya, maka salah satu  sisi Islam Nusantara adalah moderasi Islam yang tidak ekstrim, berlebihan (tharfi).  Dalam Idul Fitri yang diawali dengan puasa bisa dilihat dari dilarangnya puasa dengan tidak buka setelah Magrib; diperbolehkannya makan, minum dan hubungan seksual setelah Magrib; dilarangnya puasa berturut setelah Idul Fitri; dan keharusan buka pada hari raya Idul Fitri, dimana puasa di hari Raya Idul Fitri diharamkan. Karenanya, pola Islam yang over dosis, apalagi terorisme Islam,  tidak sesuai dengan pesan Idul Fitri. Wallah a’lam.