IDUL FITRI DAN ANTITERORISME
Empat dan tiga hari menjelang Ramadhan yang lalu (13/5 dan 14/5), publik Indonesia, bahkan Dunia, dikagetkan oleh guncangan terorisme di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Peledakan bom yang dilakukan oleh kaum teoris yang mengatasnamakan Islam terjadi di tiga gereja, di sebuah Rumah Susun dan di Markas Polrestabes Surabaya. Korban tewas sampai Selasa (14/5), berjumlah 28 orang. Pelakunya adalah Dita Oeprianto bersama istri dan juga empat anaknya. Karena melibatkan anak-anak, sampai-sampai Sekjen PBB pun ikut berkomentar dan mengutuk tindak terorisme itu. Karenanya, tulisan ini akan membahas hubungan Idul Fitri dengan tindak anti terorisme, dimana terorisme bagi para ulama dan masyarakat Muslim mainstream adalah tindakan haram, meski bagi para pelaku sebaliknya.
Bukan Jalan PintasSebagiamana bisa kita baca dari berbagai literatur/laporan media massa, tindak terorisme bagi para pelakunya merupakan jalan pintas menuju surga. Para pelaku bom bunuh diri bahkan dikenal publik bahwa mereka disebut oleh para mentornya sebagai “pengantin”. Disebut pengantin, karena mereka meyakini tak lama setelah mati karena bomnya sendiri akan menikah dengan bidadari di Surga. Mungkin inilah yang membuat Dita di atas mengajak keluarganya agar semuanya bisa masuk surga dengan cara instan, meski salah.
Tindakan terorisme dengan motivasi ingin cepat masuk surga tentu berbeda seratus derajat dengan Idul Fitri yang mengajarkan sebaliknya. Idul Fitri bisa kita maknai sebagai simbol surga, mengingat dalam hadis Nabi disebut, pada hari ini masyarakat Muslim yang berpuasa karena keimanan dan karena Allah, dihapus dosanya seperti saat dirinya lahir, yang berhak mendapatkan Surga. Berdasarkan ilustrasi ini, mendapatkan surga butuh perjuangan panjang dan kesabaran. Kaum Muslimin yang ingin masuk surga harus berpuasa sepenuh hari dengan harus sabar menahan lapar dan haus, juga godaan seksualitas. Dan itu harus dilakukan selama sebulan full yang berakhir dengan Idul Fitri. Begitu besarnya pahala berpuasa terutama untuk puasa sunnah (dianjurkan), salah satu pintu surga adalah pintu yang dikhususkan bagi mereka yang andalan amalnya selama di dunia adalah puasa.
Itu artinya, Idul Fitri sebagai hari kemenangan menekankan bahwa seorang Muslim yang ingin masuk surga dan juga kemenangan di Dunia harus membangun peradaban, baik untuk dirinya, keluarganya, maupun masyarakat dan negaranya (paling bermanfaat bagi sesama) dengan cara sabar/tekun. Mereka harus rela menanggung rasa sakit dan cape misalnya saat belajar untuk membangun ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka harus rela berpuasa, menunda kenikmatan sampai waktu tertentu sebagaimana saat berpuasa, demi mendapatkan ilmu yang dalam, atau saat melaklukan proses-proses riset, dan baru bisa menikmati hidup (Idul Fitri) saat menghasilkan teknologi, atau minimal menghasilkan kesimpulan riset yang memiliki kedalaman, kritisisme, dan signifiknasi (orsinalitas). Paling tidak, menikmati hidup sementara dalam stasiun-stasiun tertentu.
Sorang Muslim yang ingin memperoleh kemenangan (Idul Fitri) juga harus mau berpuasa dengan menahan diri dari berfoya-foya dengan berusaha mengakumulasi keuntungan dari modal yang diusahakannya saat berbisnis misalnya. Dengan begitu, capaian ekonomi pribadi bahkan ekonomi negara mengalami kenaikan, bahkan kenaikan yang berlipat (pelipatgandaan keuntungan). Hal yang sama bagi para karyawan. Mereka harus terus menyalakan etos kerjanya dengan harus berpuasa lewat bekerja keras untuk melahirkan kinerja yang baik. Jika di Barat terkenal ungkapan: “Saya berfikir, maka saya ada”, dalam Islam sesuai antara lain QS. Al-‘Ashr: “Saya bekerja, maka saya ada”.
Karenanya, ketimbang berperang melawan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang dinilai thagut (syetan), berdasarkan filosofi Idul Fitri dan puasa yang menekankan kesabaran dalam memperoleh surga/kemenangan/kejayaan, maka mengalihkan perang dari perang melawan Pemerintahan yang sah ke berperang melawan kebodohan dan juga kemiskinan yang lebih terjal adalah sebuah tindakan Islami dan dituntut, karena sesuai filosofi Idul Ftri dan puasa di atas.
Tindak Non Kekerasan
Dalam puasa yang harus dilewati sebelum Idul Fitri, sesuai hadis, juga dikenal, jika seorang dimarahi orang lain atau diajak berantem, maka jawaban orang berpuasa: “mohon maaf saya sedang berpuasa”. Berpuasa tidak hanya berpuasa biologis dengan hanya menahan diri dari makan, minum, dan seks, melainkan juga terutama menahan diri dari nafsu amarah, nafsu angkara murka yang haram. Idul Fitri dan puasa mengajarkan tindak bukan kekerasan. Idul Fitri dan puasa mengajarkan juga sikap inklusif dengan menerima orang lain yang berbeda dengan memberi makanan untuk berbuka, bersedekah, kifarat dengan memberi makan fakir miskin, dan wajib berzakat fitrah pada malam takbir. Menurut Imam Hanafi, zakat fitrah boleh diberikan kepada non Muslim yang miskin. Bahkan, imam an-Nawawi dari kalangan Syafi’iyyah membolehkan memberikan hasil wakaf kepada non Muslim. Sedekah lainnya seperti diungkap Yusuf Qardjawi tentu dibolehkan diberikan juga kepada non Muslim. Puasa yang berakhir di Idul Fitri sebagaimana salat, diawali dengan kebesaran Allah diakhiri dengan salam, sikap berdamai dengan sesama.
Tindak kekerasan lewat terorisme dengan membunuh non Muslim dan mencelakakan diri sendiri bisa disimpulkan bertentangan dengan pesan Idul Fitri dan puasa, juga salat, sebagai ajaran utama (rukun) Islam dan tentu bertentangan dengan Qur’an. Secara harfiah, Qur’an menyebut Islam sebagai rahmat bagi alam semesta (QS. 21: 107). Bukan hanya rahmat bagi manusia, termasuk yang berbeda agama sekalipun, juga rahmat bagi tumbuhan, hewan, dan makluk yang tidak bernyawa sekalipun. Dalam bahasa fikih, kepentingan Islam, juga puasa, adalah kemaslahatan publik. Demokrasi bumi bahkan juga sesuai Islam.
Hukum untuk Manusia dan Keadilan Relatif
Dalam fikih (hukum Islam), puasa yang berakhir dengan Idul Fitri sebagai hari kemenangan merupakan bagian dari hukum Islam, yaitu hukum yang mengatur ibadah, hubungan manusia dengan Tuhannya, meski berimplikasi sosial. Puasa sebagai hukum Islam tidak harus ditegakkan secara membabi buta dan harfiah, sebagaimana yang pahami kaum teroris yang mengatasnamakan Islam. Puasa boleh tidak dikerjakan bagi orang dengan kondisi dan situasi tertentu. Puasa boleh tidak dikerjakan bagi orang yang sudah pikun, sedang dalam kondisi sakit, dan di situasi dalam perjalanan.
Hukum yang lain termasuk di dalamnya pidana Islam, karenanya, harus seperti puasa yang dilakukan kaum Muslim sebulan penuh sebelum Idul Fitri. Pidana Islam bisa ditegakkan sesuai situasi dan kondisi. Negara kita, Indonesia, meminjam bahasa Muhammadiyah adalah negara kesepakatan (Dar al-‘Ahdi), negara yang sama-sama disepakati dan didirikan, termasuk bersama-sama non Muslim. Maka, hukum pidana Islam bisa ditegakkan tidak harus harfiah. Lagi pula, hukum pidana Islam memang tidak harus harfiah ditegakkan. Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid, hukum qishash (hukum balas) seperti untuk tindak pembunuhan tidak harus ditegakkan secara harfiah. Juga hukuman bagi pelaku murtad dan juga pezina. Wajar, jika NKRI oleh Muhammadiyah dan NU sudah dianggap final.
Jika yang melatarbelakangi lahirnya terorisme atas nama Islam karena ketidakadilan sosial, baik dalam skala nasional yang tercipta oleh karena keterbatasan Pemerintah atau dalam skala global karena dominasi global Barat, maka dalam puasa, ketidakadilan relatif dimaafkan. Namun, semua harus berusaha meminimalisasinya, baik negara, maupun masyarakat, dan juga individu Muslim. Caranya antara lain dengan menunaikan zakat fitrah pada malam takbir atau zakat mal atau sedekah lainya, minimal selama Ramadhan. Zakat sebagaimana disebut Umar bin Khattab adalah alat menuju keadilan sosial, bukan tujuan. Karenanya, berjuang untuk mewujudkan keadilan sosial harus dengan cara damai, bukan dengan berperang, apalagi berperang secara salah dengan melakukan terorisme, membunuh orang-orang tak berdosa yang dilarang keras Islam dan dosa besar. Dalam Islam, membunuh satu orang manusia sama dengan membunuh semua manusia. Wallah a’lam bis-Shawab.