Dekan FAH, Merespon Aspirasi Mahasiswa
Selasa, 01 Oktober 2019 - Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Saiful Umam, memberikan apresiasi bagi para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan turun aksi ke gedung DPR, Senayan. Terkait beberapa tuntutan Mahasiswa yang di antaranya meliputi RUU KUHP, UU KPK dan lain sebagainya.
Menurut Saiful, mahasiswa harus secara sadar menyampaikan aspirasi dan tidak melanggar aturan. Untuk turun ke jalan ada dua hal yang harus diperhatikan agar mahasiswa tidak salah langkah atau sekedar ikut-ikutan. Pertama, ketika ada problem, dan masyarakat tidak mampu menyuarakannya, maka mahasiswa wajib turun ke jalan. Kedua, masyarakat tidak tahu ada masalah yang pelik namun hanya golongan elit yang tahu, maka mahasiswa pun wajib turun ke jalan.
Ia juga memperingatkan agar mahasiswa tidak ikut turun ke jalan jika hanya ada kepentingan satu golongan atau satu kelompok, jangan menjadi provokator, serta mudah terprovokasi oleh sekelompok orang yang menginginkan perpecahan atau kerusuhan.
Belajar dari kejadian yang dialami mahasiswa UIN Jakarta, Saiful Umam menghimbau kepada mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi untuk tidak mengambil barang atau benda milik aparat kepolisian, walaupun motifnya baik; seperti menemukan barang berupa Handy Talky (HT), tameng, dll untuk dikembalikan kepada polisi. Karena dikhawatirkan mereka justru dapat terancam pasal ingin menguasai benda.
“Kalau menemukan benda milik polisi, entah itu HT, atau tameng dan lain sebagainya sebaiknya jangan diambil, sekalipun niatnya baik mengembalikannya ke polisi. Kendati begitu jangan pernah lakukan, jangan amankan apapun yang milik polisi. Karena bisa terancam pasal ingin menguasai benda”.
Saiful menambahkan jika seandainya para peserta aksi ditangkap oleh polisi, hanya perlu memberikan keterangan yang diketahui saja, cukup jawab yang diketahui tanpa perlu menjelaskan panjang lebar. Karena jika keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan maka akan terancam pasal penyebaran kabar palsu (hoax).
“Kalau terpaksa ditangkap oleh polisi, jika dimintai keterangan atau ditanya maka jawab yang diketahui saja, cukup iya atau tidak, jangan berlebihan, tidak usah jawab macam-macam, khawatirnya justru yang tidak tahu secara pasti tapi sok tahu itu bisa dikenai pasal penyebaran berita palsu”. pungkasnya.
Terakhir, ia berpesan agar Mahasiswa harus tetap kritis dalam menyampaikan aspirasi menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Selain itu juga, sebagai mahasiswa harus cermat dalam memposting sesuatu di media sosial, jangan asal share tapi harus bertabayyun, harus cek kebenarannya, sumber informasinya sebelum menyebarkan ke khalayak ramai.
Reporter: Anis Pitriani
Editor: AY