Program Studi Ilmu Perpustakaan UIN Jakarta Gelar Kuliah Tamu Bahas Signifikansi Etika Profesi Pustakawan
Tangerang Selatan, Berita FAH Online - Program Studi Ilmu Perpustakaan, Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sukses menyelenggarakan acara Kuliah Dosen Tamu pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan akademik pada mata kuliah yang diampu oleh Dr. Ida Farida, MLIS ini menghadirkan Yanto, M.Hum., M.IP., dosen dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, sebagai narasumber utama yang mengupas tuntas materi mengenai Etika Profesi Pustakawan. Dalam sesi tersebut, pembahasan difokuskan pada penerapan Kode Etik Pustakawan Indonesia (IPI) dalam ranah layanan dan integritas publik. Pemaparan dimulai dengan menelaah konsep dasar etika sebagai refleksi kritis mengenai ajaran moral, serta definisi profesi sebagai pekerjaan yang menuntut keahlian khusus dan standar kompetensi. Etika profesi ini menjadi sangat krusial karena bertindak sebagai pedoman utama bagi seorang pustakawan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional.
Penerapan etika profesi di dunia perpustakaan memiliki tujuan utama untuk menjadi arah kompas pedoman tugas, menjaga martabat serta wibawa profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lebih jauh, norma ini menjamin berjalannya fungsi strategis seperti pengawasan tindakan para anggota profesi, perlindungan hak-hak masyarakat dari kerugian, hingga pencegahan dan penyelesaian konflik internal secara objektif. Seluruh fungsi tersebut ditopang oleh prinsip-prinsip kokoh yang meliputi tanggung jawab mutlak atas hasil pekerjaan, keadilan pelayanan tanpa diskriminasi, kebebasan ilmiah, integritas moral, serta jaminan kerahasiaan data privasi klien. Dalam praktiknya, kode etik tertulis yang disepakati secara kolektif ini merupakan filter moral yang memastikan kualitas pelayanan bermutu tinggi tetap terjaga dengan ketat. Segala bentuk pelanggaran etis, seperti penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, atau pembocoran data resmi, akan dihadapkan pada sanksi tegas karena dapat langsung menghancurkan kepercayaan publik secara absolut.
Sebagai tenaga profesional yang bertugas mengelola, merawat, dan mendiseminasikan informasi, pustakawan memiliki landasan dasar etika yang secara komprehensif mengatur interaksinya di berbagai pilar ruang lingkup kerja. Dalam kaitannya dengan pemustaka, seorang pustakawan diwajibkan menjunjung tinggi keadilan, melindungi kerahasiaan riwayat peminjaman pemustaka, serta menjamin tersedianya koleksi yang bebas sensor demi mendukung iklim kebebasan intelektual. Di saat yang bersamaan, integritas terhadap sesama rekan sejawat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, pertukaran pengetahuan terkait teknologi perpustakaan modern, dan inisiatif transfer kompetensi. Pada tingkat komitmen institusional, pustakawan mutlak dituntut untuk mampu memisahkan urusan pribadi dari fasilitas kedinasan, menerapkan budaya pelayanan ramah melalui prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), serta proaktif memberikan edukasi anti-plagiarisme untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual. Secara esensial, kepatuhan utuh terhadap etika ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama untuk merekonstruksi stigma kuno profesi menjadi agen literasi nasional yang andal dalam membimbing masyarakat melewati arus disrupsi informasi digital.
Penulis: Nadhira Sonja Isinbayeva, Inna Fatahna Hanifah.
