Langkah FAH Merespon Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
FAH NEWS – Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis sebagai bentuk respons terhadap program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada Kamis-Sabtu (23-25/6/2022). Kegiatan yang berfungsi sebagai penunjang persiapan FAH dalam menyambut program MBKM itu diadakan di Hotel NEO+ Green Savana Sentul City, Bogor, Jawa Barat. FAH turut mengundang tim kurikulum masing-masing program studi yang berada di lingkungan fakultas, antara lain Bahasa dan Sastra Arab (BSA), Sejarah Peradaban Islam (SPI), Ilmu Perpustakaan (IP), Tarjamah, Sastra Inggris (Sasing), Magister Bahasa dan Sastra Arab (MBSA), dan Magister Sejarah Kebudayaan Islam (MSKI).
Setiap prodi mengirimkan utusan sebagai tim kurikulum, di antaranya M. Husni Tamrin, MA., Dr. Cahya Buana, MA., Ummi Kulsum, MA., Dr. Siti Amsariah, MA., dan Dr. Minaturrahim, MA. mewakili Prodi BSA. Kemudian, Faizal Arifin, M.Hum., Nurul Azizah, M.Hum., Endi Aulia Garadian, M.Hum., Fuad Jabali, Ph.D., dan Dr. Awalia Rahma, MA. Mewakili Prodi SPI. Selanjutnya dari Prodi IP diwakili oleh Dr. Pungki Purnomo, MLIS., Riyan Adi Putra, M.Hum., Siti Maryam, M.Hum., Fahma Riyanti, M.Hum., dan Hikmah Irfaniah, M.Hum. Demikian juga utusan dari Prodi Tarjamah antara lain, Prof. Achmad Satori, Dr. Karlina Helmanita, MA., Dr. Darsita Suparno, MA., Dr. Ulil Abshar, M.Hum., dan Dr. Akhmad Saekhuddin, MA. Kemudian, Prodi Sasing mengirim utusan Dr. M. Farkhan, M.Pd., Elve Oktafiyani, M.Hum., Inayatul Chusna, MA., M. Agus Suriadi, M.Hum., dan Hasnul Insani, Ph.D. Selebihnya, Prodi MBSA diwakili oleh Dr. M. Adib Misbachul Islam, M.Hum., Dr. Abdullah, M.Ag., Dr. Zubair, M.Ag., Ali Hasan Albahar, MA. Serta utusan Prodi MSKI antara lain, Dr. H. Abd. Chair, MA., Prof. Jajat Burhanuddin, MA., Prof. Amelia Fauzia, MA., Ph.D., dan Dr. Mauidlotun Nisa’, M.Hum.
Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1321 Tahun 2021 tentang Pedoman Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, sebagai upaya perguruan tinggi untuk semakin otonom, inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia industri, serta dunia kerja, maka kurikulum program studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu diintegrasikan. Perlu diketahui, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini merupakan ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang meliputi 4 kebijakan utama, yaitu kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi berubah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum, serta hak belajar 3 semester di luar program studi.
Pada awal sesi sebelum kegiatan bimbingan teknis dimulai, pihak Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang diwakili oleh Kustiwan Syarief, MA., Ph.D. menyampaikan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan Indonesia meletakkan SKL/CPL pada poros tengah dengan menyasar muatan berupa standar isi, standar proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga pendidik, standar saran dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Seluruh komponen standardisasi tersebut merupakan bentuk kegiatan pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam SN-Dikti.
Salah satu tugas dosen sebelum mengajarkan materi adalah menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 10 dan Pasal 12. Dosen menyusun secara mandiri atau kelompok sesuai keahlian bidang ilmu pengetahuan dalam program studi. Selanjutnya, RPS terdiri dari beberapa komponen di antaranya identitas mata kuliah, capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, metode pembelajaran, alokasi waktu, pengalaman belajar, penilaian, dan referensi atau daftar pustaka. Masing-masing memiliki pengembangan dan pengayaan materi yang disesuaikan dengan mata kuliah yang diajarkan.
Menurut Jejen Jaenudin, S.Ag., M.Ed. Led. selaku narasumber dalam bimbingan teknis terkait akreditasi internasional bahwasanya akreditasi internasional diakui setara dengan akreditasi unggul. “Di sini disebutkan juga diakui sebagai setara dengan peringkat akreditasi unggul (sambil menunjukkan poin pasal 9 ayat 3 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020),” pungkas Jejen. Tantangan terbesar bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam urusan akreditasi adalah konsep integrasi keilmuan dan Islam. Hal ini sering menjadi pelik dalam pembahasan asesor akreditasi dalam negeri. Jeratan seperti ini menyisakan pekerjaan rumah bagi masing-masing pimpinan fakultas untuk menerjemahkan konsep tersebut ke dalam lingkungan fakultas.
Sesuai materi yang disusun oleh Prof. Utami Widiati dari Universitas Negeri Malang menyebutkan bahwa Kemendikbud akan mendorong transformasi pada pendidikan tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU). Pertimbangan kualifikasi yang menonjol sebagai aspek pendukung adalah kualitas lulusan, kualitas kurikulum, serta kualitas dosen dan pengajar. Rincian 8 IKU menurut Kemendikbud antara lain, lulusan mendapat pekerjaan yang layak, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di dalam kampus, program studi berstandar internasional, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, serta hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional.
Kontributor: Abdurrahman Ad-Dakhil
Editor: AY